
Beberapa hari yang lalu, aku pernah bercerita tentang penelusuranku “ngepoin” akun sosial media penjual obat suntik (ceritanya ada di sini). Aku sempat mengecek obat-obat suntik yang dijual oleh akun media sosial tersebut di cekbpom.pom.go.id. Ternyata data merk obat tersebut tidak ditemukan.
Untuk yang obat pembesar payudara, yang berisi hormon, aku yakin obat itu jelas ilegal. Bagaimanapun, pil KB, yang juga berisi hormon saja termasuk obat keras. Apalagi obat yang disuntikkan. Namun untuk obat suntik yang berisi vitamin C, aku sempat merasa di antara yakin dan tidak yakin.
Banyak orang yang menjual obat suntik tersebut, termasuk seorang temanku. Katanya sih penggunaannya bukan untuk disuntikkan, namun itu untuk dicampur pada body lotion. Walaupun di kemasannya jelas tertulis ‘for intramuscular or intravenous used’.
Akhirnya aku mengirim email pada BPOM Contact Center. Aku memperkenalkan diriku dan menuliskan identitas obat suntik berisi vitamin C tadi (tentu saja sepanjang yang aku tahu) dengan melampirkan gambarnya. Aku menanyakan apakah obat suntik tersebut legal atau tidak. Dan bisakah digunakan pada kulit dengan dicampur pada body lotion.
Dalam kurang dari 24 jam, BPOM Contact Center membalas emailku. Dalam emailnya, BPOM menjelaskan bahwa obat tersebut adalah obat suntik yang penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Produk tersebut tidak pernah teregistrasi di Indonesia. BPOM, tidak bisa menjamin keamanan produk tersebut sehingga penggunaannya berisiko untuk kesehatan. Di akhir emailnya, BPOM berterima kasih atas partisipasi dalam mendukung kinerja pengawasan obat dan makanan.
Aku pribadi, mengirim email pada BPOM untuk memperoleh informasi tentang obat suntik yang beredar. Ini untuk pertimbanganku apakah perlu mempertimbangkan pembelian obat suntik tersebut atau tidak.
Jika pada akhirnya email yang aku layangkan pada BPOM dianggap partisipasi pekerjaan mereka, tentu saja ini hal baik. Tidak peduli bagaimana prosesnya, yang penting penjualan obat ilegal ini bisa diatasi.
Kita sering mengeluh ketika mendengar ada berita tentang kosmetik ilegal atau obat palsu. Kita juga sering mengeluh ketika ada iklan makanan yang dirasa menipu konsumen.
Saat-saat seperti itu, sebagian besar dari kita berkata, “apa sih kerjaannya BPOM? Masak hal seperti itu menunggu jatuh korban baru ditangani? Masak hal seperti itu tidak bisa diungkap sejak awal?” Dan banyak keluhan lainnya.
Sayangnya, kita sendiri lupa, apa peran yang sudah kita lakukan untuk membantu kerja BPOM untuk membentuk lingkungan yang nyaman? Apakah kita hanya diam saja ketika melihat obat-obat keras dijual bebas di internet?
Kemerdekaan kita dari obat dan kosmetik ilegal, tidak hanya bergantung pada petugas BPOM dalam menjalankan kewajibannya. Kita pun harus turut serta dengan bersikap kritis terhadap apa yang terjadi di sekitar kita.
Dengan tulisan ini, aku ingin mengajak teman-teman semua untuk kritis dan peduli. Bila ada iklan di sosial media yang menjual obat atau sediaan kosmetik, kita bisa mengeceknya di cekbpom.pom.go.id. Bila masih ragu, kita bisa menghubungi pusat informasi BPOM di twitter atau instagram @haloBPOM1500533 atau email di halobpom@pom.go.id.
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di kompasiana.com